Profil Sukses Bersama Bunikasih
Mengenal lebih dekat visi, misi, dan struktur organisasi BUMDes kami.
Sejarah Singkat
Berakar dari amanat undang-undang untuk memperkuat ekonomi desa, yang didasarkan pada potensi dan kebutuhan masyarakat desa. Awalnya, banyak BUMDes berkembang dari program pemberdayaan seperti UED-SP (Unit Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam) dan Kelompok Usaha Pengelolaan Sampah (KUPAS) yang kemudian diresmikan menjadi BUMDes, didukung oleh peraturan desa dan alokasi modal. Seiring waktu, BUMDes diakui memiliki landasan hukum yang lebih kuat, dengan pengesahan PP No. 11 Tahun 2021 yang menetapkan status BUMDes sebagai badan hukum.
Visi
Terwujudnya desa yang maju dan sejahtera secara mandiri
Misi
Mengelola potensi desa: Memanfaatkan sumber daya alam, aset desa, dan sumber daya manusia untuk menggerakkan perekonomian desa.
Mengembangkan usaha: Menciptakan kesempatan berusaha, mengembangkan unit usaha, dan meningkatkan usaha masyarakat.
Menciptakan peluang pasar: Membuka peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga serta meningkatkan pendapatan masyarakat desa.
Membangun kerja sama: Menjalin kerja sama dengan pihak lain (antar desa atau pihak ketiga) untuk kemajuan BUMDes.
Meningkatkan PADesa: Menjadikan BUMDes sebagai perusahaan penghasil Pendapatan Asli Desa (PADesa).
Mendorong inovasi dan teknologi: Menggunakan teknologi tepat guna dan melakukan inovasi yang bernilai ekonomis.
Meningkatkan kesejahteraan sosial: Menyediakan dan mengembangkan layanan sosial bagi masyarakat.
Struktur Pengurus
-
DirekturUJANG MANSUR, S.Pd
-
SekretarisM IHSANUDIN
-
BendaharaUUS
-
PengawasSOVA ROMADON
-
PenasehatAHMAD RUSYANA, S.IP
-
DirekturUJANG MANSUR, S.Pd
-
SekretarisM IHSANUDIN
-
BendaharaUUS
-
PengawasSOVA ROMADON
-
PenasehatAHMAD RUSYANA, S.IP